KOTA KEDIRI //Jalin sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota kediri dan Bea Cukai kembali gelar operasi rokok ilegal. Operasi ini menyasar pada toko, pasar, dan penjual eceran.
Memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai kota kediri bersama Satpol PP kota kediri dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait melakukan operasi bersama peredaran rokok ilegal di toko dan pasar di beberapa kelurahan di kota Kediri di yaitu di kelurahan dermo dan kelurahan mrican (25/09). Operasi tersebut dilaksanakan dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian negara.
Kanwil Bea Cukai menggandeng Satpol PP kota Kediri ini dalam upaya gempur rokok ilegal di wilayah kediri. Operasi ini digelar di wilayah kediri untuk beberapa tempat penjualan eceran sekitarnya (21/08).
“Ada dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal, antara lain hilangnya penerimaan negara dari cukai, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula di kalangan remaja, serta potensi pelanggaran dengan meniru merek terkenal,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai .
Ia menambahkan, melalui langkah-langkah tegas ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan aman.
“Kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap hasil operasi gabungan tersebut, serta merencanakan tindakan lanjutan untuk memastikan keberlangsungan upaya pemberantasan rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat juga sangat diharapkan dalam melaporkan adanya kegiatan ilegal dan menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran rokok ilegal,” tutupnya
(Red)